DEPOK | FOKUSKOTA .com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan program GLADIS TIKTOK 2026 (Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok) sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok.
Program ini memberikan layanan administrasi kependudukan secara gratis dengan sistem sehari jadi (one day service), sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen penting dengan lebih cepat dan mudah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada April hingga Juli 2026, dengan pelayanan dilakukan di masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Disdukcapil. Warga dapat langsung datang ke lokasi pelayanan di kecamatan (on the spot) sesuai hari pelaksanaan, dengan waktu pelayanan umumnya dimulai sejak pagi hingga selesai.
Di Kecamatan Sukmajaya, layanan ini terbuka untuk seluruh warga dari berbagai kelurahan dalam satu wilayah kecamatan.
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya secara maksimal.
“Program GLADIS TIKTOK ini sangat membantu masyarakat karena menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis. Kami mengimbau warga Sukmajaya untuk datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.(Senin 13/4/2026)
Ia juga menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.
Jenis Layanan yang Disediakan:
Akta Kelahiran (usia 0–18 tahun)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Akta Kematian
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Konsultasi Perbaikan Akta Kelahiran
Persyaratan Layanan:
1. Akta Kelahiran (0–18 Tahun):
Mengisi formulir F.02.1
Surat keterangan lahir dari puskesmas/klinik/bidan/kelurahan
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua
Fotokopi KTP elektronik orang tua
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (jika diwakilkan)
2. Akta Kematian:
Formulir F.02.1 kematian
Surat keterangan kematian
KK dan KTP jenazah
KK dan KTP pelapor
Fotokopi KTP dua orang saksi
Surat kuasa bermaterai (jika bukan ahli waris)
3. Kartu Identitas Anak (KIA):
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga
4. Identitas Kependudukan Digital (IKD):
Membawa HP pribadi dan kuota internet
KTP elektronik
5. Konsultasi Perbaikan Akta Kelahiran:
Formulir perbaikan/kutipan kedua
Akta kelahiran asli yang akan diperbaiki
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi buku nikah
BAP dari Dukcapil asal (jika akta luar Depok)
Dokumen pendukung lainnya
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya dimudahkan dari sisi akses, tetapi juga dipastikan mendapatkan dokumen yang sah karena telah menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan kehadiran GLADIS TIKTOK 2026, Pemerintah Kota Depok berharap pelayanan publik semakin inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di Kota Depok.(Ht)








