IMG-20251219-WA0006

BK DPRD Depok: Penanganan Kasus Etik Harus Ikuti Proses Hukum Minta Maaf Atas Keterbatasan Informasi

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan harus mengacu sepenuhnya pada proses hukum dan mekanisme kelembagaan. Oleh karena itu, tidak seluruh kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2025 DPRD Kota Depok bersama insan media, di ruang Bamus pada Senin (29/12). Dalam forum tersebut, Qonita juga mengakui bahwa komunikasi antara BK dan media belum berjalan optimal, dan menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan informasi yang diterima publik terkait sejumlah kasus etik sepanjang tahun 2025.

“Saya berterima kasih atas momen silaturahmi ini. Terus terang, hari ini saya juga baru mengenal lebih banyak organisasi wartawan. Ke depan, kami akan memperbaiki komunikasi dan memastikan informasi penting dapat tersampaikan dengan lebih baik,” ujar Qonita.

Ia menjelaskan bahwa BK memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, namun harus membedakan antara perkara yang dapat dipublikasikan dan yang harus diselesaikan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk menjaga etika lembaga, melindungi hak anggota yang bersangkutan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, sepanjang 2025 BK telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait perilaku anggota DPRD. Setiap laporan diproses melalui tahapan pemeriksaan internal, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga konfirmasi terhadap pihak terkait. “Ada proses yang memang kami lakukan, namun tidak semua tahapan bisa langsung kami sampaikan ke media,” jelasnya.

Qonita menambahkan bahwa keterbatasan penyampaian informasi bukan berarti BK pasif, melainkan kehati-hatian agar keputusan tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan internal DPRD.

Terkait kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK, Qonita menegaskan bahwa BK tidak dapat bertindak cepat karena perkara tersebut telah memasuki ranah hukum.

“Ketika sebuah kasus sudah bersentuhan langsung dengan proses hukum, maka kami wajib menunggu dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. BK tidak boleh melangkahi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa BK telah menyurati pimpinan DPRD dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut. Hingga saat ini, BK masih menunggu balasan resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah etik selanjutnya.

“Lambannya pengambilan keputusan bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian agar keputusan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Melalui momentum refleksi akhir tahun ini, BK DPRD Kota Depok berkomitmen meningkatkan transparansi, memperkuat sinergi dengan media, serta menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Qonita berharap ke depan komunikasi antara DPRD, media, dan masyarakat dapat berjalan lebih terbuka, konstruktif, dan berimbang. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *