JAKARTA,fokuskota.com
Advocat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi dan membebaskan warga Wadas yang ditangkap aparat. AMMI menilai ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang harus ditelusuri Komnas HAM RI.
“Saya harap Komnas HAM RI tidak hanya mengecam kekerasan yang dialami warga di Wadas, tetapi melepaskan warga dan membentuk tim investigasi siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini,” kata Pendiri Advocat Muda Muslim Indonesia (AMMI) Ali Yusuf, kepada wartawan, Rabu (10/1).
Ali mengatakan, seharusnya dalam persoalan ini Komnas HAM RI hadir di lapangan saat aparat kepolisiaan mendatangi warga Wadas untuk mengawal pengukuran tanah. Kehadiran Komnas HAM di lapangan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap warga.
“Jika Komnas HAM RI melakukan fungsinya saya yakin tidak akan ada banyak warga Wadas ditangkap,” katanya.
Ali Yusuf mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Komnas HAM memiliki beberapa fungsi antara lain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam persoalan Wadas ini Komnas bisa melakukan fungsinya penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
“Apakah fungsi pemantauan dan mediasi ini sudah dilakukan Komnas HAM? Jika memang belum berarti Komnas HAM belum menjalankan fungsinya,” katanya.
Ali berharap Komnas HAM RI mengakui kelalaiannya kepada warga Wadas yang tidak melakukan pemantauan sejak awal persoalan ini. Karena, atas kelalainya banyak warga yang ditangkap dan ditahan yang menyebabkan hak warga setempat dirampas.
“Sebagai bentuk permintaan maaf Komnas HAM RI harus dapat mengeluarkan warga yang saat ini ditahan,” katanya.
Ali berpendapat, penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi kepada warga Wadas tidak berdasar. Untuk itu cukup alasan Komnas HAM RI meminta kepolisian segera mengeluarkan warga yang ditangkap dan ditahan.
Ali menguraikan, menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP orang yang ditangkap itu ketika dia menjadi tersangka atau terdakwa untuk proses penyidikan atau penuntutan dan ketentuan ini juga diserap dalam Pasal 1 nomor 14-15 Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
“Pertanyaan saya apakah warga yang mempertahankan haknya itu merupakan tindak pidana? sehingga mereka harus ditangkap dan ditahan?. Demi keadialan saya minta segera bebaskan warga Wadas,” katanya.