
Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara ikut angkat bicara terkait dengan di tolaknya rencana pembangunan rumah ibadah di
Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, menurutnya penolakan tersebut seharusnya bisa di hindari apabila pemerintah daerah bisa mengajak masyarakat untuk berdialog.
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa rencana pembangunan masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red) telah mengantongi izin dari pemerintah setempat,namun pada kenyatannya proses pembangunan terhambat akibat adanya penolakan oleh segelintir warga, bahkan walikota ikut membekukan IMB.
“Walikota harus segera mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama, menjelaskan kebijakannya dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan hak beribadah warga,” katanya singkat saat di hubungi melalui pesan whatapp,Rabu (29/06/2022)
Bahkan pihaknya juga meminta kepada aparat kepolisian agar dapat mengawal proses pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red) sesuai dengan putusan MA.
“Saya menghimbau agar Walikota dan juga aparat kepolisian harus menjaga situasi bogor tetap aman dan nyaman bagi semua warga,” tegasnya.
Terkait dengan adanya tindakan intimidasi dengan menurunkan banner pembangunan masjid pihaknya belum dapat berkomentar karena menurutnya info yang di dapatkan masih sangat sedikit,namun demikian pihak menegaskan bahwa harus ada dialog antara warga dengan pemerintah daerah.
“Saya belum bisa membuat kesimpulan karena data dan infonya masih sangat sedikit,tetapi saya minta harus ada dialog dengan walikota,” tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa akibat penolakan dan pembekuan IMB banguan rumah ibadah tersebut pihak yayasan telah melakukan gugatan kepada Walikota Bogor yang berujung pada keluarnya putusan Makamah Agung (MA) dimana dalam amar putusannya walikota wajib mencabut surat keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor Nomor 645.8/264-DPMPTSP Tahun 2018 tentang pencabutan keputusan kepala badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Bogor nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 tentang izin mendirikan bangunan masjid tertanggal 20 Maret 2018.
Tidak hanya itu bahwa dalam putusan MA juga di katakan bahwa tergugat dalam ini Walikota Bogor sesuai dengan nomor 310 K/TUN/2019 dimana di katakan bahwa pihak walikota berkewajiban melakukan sosialisasi terkait pembangunan masjid,namun pada kenyataan hal tersebut belum di lakukan.(Sy)








