Di Duga Main Mata Antara Legislatif dan Eksekutif Indramayu LSM Kapok Lapor Kejaksaan

IMG-20220810-WA0026
DEPOK,fokuskota.com

Sesuai dengan statment dari Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa masyarakat juga bisa berperan Aktif dalam Memerangi Mafia Tanah untuk itu Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok ingin ikut ambil bagian dalam upaya penegakan supremasi hukum dalam hal mafia tanah,” ungkap Kasno Ketua Umum Kapok.

Di katakan Kasno bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgeulis Kolot Kabupaten Indramayu tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan yang sah.

“Bahwa pada bulan April 2022 kami mendapatkan informasi disertai dengan sejumlah foto copy dokumen-dokumen, yang selanjutnya kami melakukan kajian secara mendalam, sehingga kami menemukan petunjuk yang mengarah dugaan tindak pidana  korupsi dilingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat khususnya terhadap tahapan-tahapan mekanisme birokrasi pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgeulis Kolot,” jelasnya, Rabu (10/08/2022)
Tidak sampai disana bahkan pihaknya telah berkirim surat kepada pihak Pemerintah Indramayu pada tanggal 10 Mei 2022 namun di abaikan berdasarkan tidak adanya itikad baik untuk itu LSM Kapok membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 27 Juli 2022, hal tersebut membuktikan bahwa LSM Kapok berkomitmen untuk ikut serta dalam upaya penegakan hukum.

“Bahwa setelah kami menunggu sesuai dengan isi surat desakan klarifikasi yang sudah kami kirimkan pada tanggal 10 Mei 2022 melalui jasa pengiriman surat tak kunjung ditanggapai maka kami mengambil kesimpulan dan keputusan adanya indikasi perbuatan melawan hukum persekongkolan dan pemufakatan jahat antara oknum-oknum Eksekutif dan oknum-oknum Legislatif sebagai komplotan mafia tanah yang merugikan warga masyarakat kehilangan asset/tanah seluas kurang lebih 2.372 M2,” paparnya.

Bahkan pihaknya menduga adanya kong kalikong antara Eksekutif dan Legislatif untuk dapat meloloskan satu anggaran sehingga negara di rugikan sebesar Rp 3.500.000.000, 00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya legislatif dapat menolak anggaran pembangunan gedung sekolah dasar tersebut sehingga tidak akan terjadi pembangunan yang berdiri di atas lahan milik orang lain untuk itu maka kami berkesimpulan ada pemufakatan jahat sehingga merugikan masyarakat karena pengesahan anggaran tersebut tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku,” tandasnya (Yopi)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments