DEPOK | FOKUSKOTA.com – Forum afternoon tea yang digelar Rabu (18/2/2026) di aula Badan Pertanahan Nasional Kota Depok menjadi ruang dialog terbuka antara jajaran pertanahan dan insan media. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan komitmen transparansi institusi sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan strategis terkait isu hukum, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.
Dalam sambutannya, Budi Jaya menekankan bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan bentuk kemitraan profesional dengan media sebagai penghubung informasi kepada masyarakat.
“Media adalah perpanjangan tangan kami. Komunikasi harus terbuka, profesional, dan saling menghormati. Kalau ada isu berkembang, kami siap memberi klarifikasi berbasis data,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menegaskan sikap institusinya yang menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berjalan.
“Kami menghargai langkah KPK. Posisi kami menunggu dan siap membantu data jika diminta. Kami tidak akan memberikan pernyataan di luar kewenangan. Semua harus melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia memastikan proses tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan pertanahan tidak boleh berhenti. Kasihan masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan tepat.”
Menanggapi dampak pemberitaan terhadap kinerja kantor, Budi Jaya kembali menegaskan bahwa operasional pelayanan berjalan normal.
“Selama saya dipercaya memimpin, kantor ini harus tetap melayani masyarakat secara penuh. Pelayanan tidak boleh terganggu.”
Menurutnya, situasi ini justru menjadi momentum memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam sesi tanya jawab, Fuad kasi Pertanahan dan perkembangan menjelaskan perkembangan proyek pelebaran Jalan Enggrang–Parung Bingung. Proses pembebasan lahan telah mencapai sekitar 93 persen. Dari total 58 bidang tanah, hanya empat bidang yang masih dalam tahap penyelesaian administratif.
Konstruksi fisik ditargetkan mulai Juli 2026, sementara warga yang telah menerima ganti rugi diminta mengosongkan lahan sebelum akhir Maret hingga April. Proyek ini menjadi bagian dari strategi penguraian kemacetan dan diawasi ketat untuk mencegah penyimpangan.
Terkait perkara PT Karaba di Pengadilan Negeri Depok, perwakilan kantor menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan belum terdaftar atau bersertifikat.
“Karena belum terdaftar, kami tidak memiliki dasar memberikan keterangan substansi. Kami hanya mengikuti proses persidangan sesuai permintaan hukum.”
Keterlibatan institusi sebagai pihak turut tergugat disebut murni karena perkara menyangkut tanah, bukan karena keterlibatan langsung dalam sengketa.
Dalam forum tersebut, Budi Jaya juga membuka rekam jejak kariernya sebagai bentuk transparansi. Ia menyampaikan telah bertugas lebih dari dua dekade di berbagai wilayah Indonesia dan berpegang pada prinsip integritas pribadi serta institusi.
“Kami fokus bekerja. Mungkin tidak selalu terlihat, tapi dampaknya harus nyata bagi masyarakat.”
Kegiatan ditutup dengan diskusi santai yang memperkuat sinergi antara institusi pertanahan dan media, sebagai upaya memastikan informasi publik tersampaikan secara jernih, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Ht)








