
BOGOR | FOKUSKOTA.com – Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan ruko Perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Sedikitnya tujuh tempat hiburan malam diduga masih beroperasi pada malam Jumat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penelusuran lapangan disebut menemukan adanya tempat hiburan malam yang tetap menjalankan aktivitas pada malam tersebut. Kondisi ini mendorong warga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol bersama instansi terkait untuk memastikan langsung kepatuhan para pengelola terhadap aturan operasional.
Seorang warga berinisial YN, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan pola operasional tempat hiburan malam yang menurutnya terkesan berbeda ketika petugas melakukan razia.
“Kenapa kalau ada razia, THM kompak tutup? Tetapi kalau tidak ada razia, buka seperti biasa. Ada apa dengan semua ini?” ujar Jum’at (23/12/2026)
Menurut YN, pengawasan seharusnya dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bergantung pada kegiatan razia atau laporan masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan operasional dapat dipastikan tanpa menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Selain persoalan jam operasional, warga juga meminta perhatian terhadap potensi gangguan ketertiban, termasuk kebisingan, aktivitas pengunjung yang berlebihan di sekitar lokasi usaha, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan lingkungan sesuai ketentuan.
Warga berharap Satpol PP Kecamatan Jonggol tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat, tetapi juga menjalankan pengawasan berkelanjutan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tempat-tempat hiburan malam tersebut beroperasi sesuai perizinan dan ketentuan jam operasional yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Kepastian mengenai aturan operasional, hasil pengawasan, serta kemungkinan adanya pelanggaran perlu didasarkan pada pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Jonggol maupun pengelola tempat hiburan malam terkait dugaan tersebut.
Media Pos Raya membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP Kecamatan Jonggol serta seluruh pihak pengelola yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.(Ht)



