DEPOK | FOKUSKOTA.com – Persoalan perizinan dan kelayakan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok menjadi sorotan serius Komisi D DPRD Kota Depok. Dari 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut dalam pertemuan, baru delapan yang dilaporkan telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman,S.E mendesak seluruh pengelola dan mitra SPPG segera memenuhi persyaratan perizinan bangunan serta memastikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut Turiman, legalitas bangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan dapur MBG memenuhi persyaratan teknis, kelayakan lingkungan, sanitasi, dan keamanan dalam menjalankan pelayanan.
“PBG itu bukan harus menunggu arahan. Ketika mendirikan bangunan, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, seluruh SPPG harus segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan,” tegas Turiman Jum’at (9/10/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator kecamatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas pengaduan dan evaluasi pelaksanaan program MBG di Kota Depok.
Turiman meminta dinas terkait segera memberikan pemberitahuan resmi kepada seluruh mitra dan pengelola SPPG agar tidak mengabaikan kewajiban pengurusan PBG. Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dapur yang sudah beroperasi maupun yang belum memulai pelayanan.
Menurutnya, operasional dapur MBG harus sejalan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan kelayakan fasilitas. Jangan sampai dapur telah melayani penerima manfaat, tetapi legalitas bangunan dan persyaratan teknisnya belum dituntaskan.
Selain PBG, Turiman menyoroti penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia meminta dinas terkait melakukan validasi ulang terhadap SLHS yang telah diterbitkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar sanitasi, termasuk ketentuan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“SLHS yang sudah diterbitkan perlu dicek kembali. Kita harus memastikan apakah seluruh persyaratannya sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Jangan hanya dokumennya yang ada, tetapi kondisi dan kelayakan dapurnya juga harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Turiman juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut muncul informasi mengenai 20 SPPG yang telah disuspensi atau dihentikan sementara operasionalnya. Sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan fasilitas, jumlah penerima manfaat, serta persyaratan SLHS yang belum terpenuhi.
Ia meminta pengawasan terhadap SPPG diperketat dan penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaklayakan, pengelola harus segera melakukan pembenahan dan mengikuti mekanisme sanksi yang ditetapkan.
Turiman menegaskan, dukungan terhadap program MBG harus dibarengi kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah, BGN, dan pengelola SPPG perlu memperkuat koordinasi agar seluruh dapur memenuhi persyaratan sebelum dan selama menjalankan operasional.
“Program MBG harus kita dukung, tetapi persyaratan perizinan dan kelayakan tidak boleh diabaikan. Seluruh pihak harus memastikan dapur memenuhi ketentuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat berlangsung aman dan sesuai standar,” pungkasnya.
DPRD Kota Depok berharap persoalan PBG dan SLHS segera ditindaklanjuti secara serius. Penertiban perizinan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keamanan dan kualitas pelayanan bagi para penerima manfaat.(Ht)








