Massage Shopping Street Citra Indah Disorot: Aktivitas hingga Dini Hari, Legalitas Usaha Dipertanyakan

IMG-20261001-WA0075

BOGOR | FOKUSKOTA.com – Aktivitas sebuah tempat massage di kawasan Shopping Street (SS) Citra Indah mulai menjadi sorotan. Bukan hanya karena jam operasional yang disebut berlangsung hingga dini hari, keberadaan tempat tersebut juga dilaporkan warga setelah muncul dugaan adanya layanan di luar jasa pijat pada umumnya.

Sorotan tersebut kemudian ditelusuri dengan meminta keterangan dari salah seorang karyawan yang bekerja di lokasi. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu membenarkan bahwa tempat yang dimaksud merupakan usaha massage.

Menurut keterangannya, terdapat empat ruangan di dalam lokasi tersebut. Namun, dari empat ruangan itu, tiga kamar disebut aktif digunakan untuk melayani pelanggan.

“Yang aktif dipakai tiga kamar,” ujar sumber tersebut,dikonfirmasi pada hari Rabu (30/9/2026)

Ia mengungkapkan, tempat tersebut mulai beroperasi sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga tengah malam. Namun, ketika kondisi sedang ramai, aktivitas pelayanan disebut dapat berlangsung hingga sekitar pukul 02.00–03.00 WIB.

Keterangan lain yang disampaikan sumber tersebut menyebutkan bahwa pelanggan yang datang ke lokasi mayoritas merupakan laki-laki. Sementara terapis yang bekerja disebut rata-rata wanita berusia sekitar 25 tahun.

Informasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jenis layanan yang sebenarnya diberikan di tempat tersebut.

Pasalnya, warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan praktik “massage plus-plus” di lokasi tersebut. Namun, dugaan itu hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena belum terdapat keterangan resmi dari aparat maupun hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya layanan seksual atau aktivitas melanggar hukum.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan usaha tersebut, perempuan bernama Icha yang disebut sebagai pemilik memberikan bantahan terhadap dugaan adanya layanan di luar jasa pijat.

“ Kami hanya menerima jasa pijat biasa saja” kata Icha saat dikonfirmasi.

Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen perizinan usaha, hingga berita ini ditulis pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen yang diminta kepada wartawan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan berbeda: apakah usaha massage tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang diwajibkan?

Sebab, persoalan sebuah tempat usaha tidak hanya menyangkut jenis pelayanan, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan usaha, kesesuaian peruntukan lokasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Jika benar hanya memberikan layanan pijat biasa, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai kegiatan usaha tersebut, termasuk legalitas dan jam operasionalnya.

Sebaliknya, jika terdapat aktivitas lain yang bertentangan dengan izin maupun ketentuan hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

Karena itu, dugaan yang beredar di masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai isu. Verifikasi lapangan menjadi penting agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak—baik yang merugikan pengelola maupun mengabaikan keresahan warga.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait yang menyatakan bahwa lokasi tersebut terbukti menjalankan praktik “massage plus-plus”.

Publik pun kini menunggu klarifikasi terbuka mengenai legalitas usaha, jenis layanan yang diberikan, serta hasil pengawasan dari instansi berwenang.

Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan tempat massage, melainkan apakah seluruh aktivitas di dalamnya telah berjalan sesuai izin, aturan, dan norma yang berlaku di lingkungan kawasan tersebut.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *