DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kejelian petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menggunakan modus “pengantin titipan” atau pengantin pesanan untuk memberangkatkan warga negara Indonesia ke Tiongkok.
Kasus ini terungkap bukan dari operasi lapangan, melainkan saat proses pelayanan pembuatan paspor. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan ketika melakukan wawancara terhadap seorang pemohon paspor. Keterangan yang disampaikan dinilai tidak konsisten sehingga memicu pendalaman lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa pemohon akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan dalih pernikahan. Modus tersebut diduga merupakan bagian dari pola perekrutan yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang melalui kedok pernikahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok segera berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap dugaan kasus ini menunjukkan pentingnya tahapan wawancara dalam proses penerbitan paspor.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya warga negara Indonesia yang berpotensi menjadi korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Irvan Triansyah, Senin (24/8/2026).
Irvan menambahkan, pelaku TPPO kini semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Selain menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, mereka juga memanfaatkan iming-iming pernikahan dengan warga negara asing untuk merekrut korban.
Karena itu, Imigrasi Depok mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menikah, bekerja, atau kesempatan lain ke luar negeri yang disertai janji keuntungan finansial tanpa proses yang jelas dan legal.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Depok menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap berbagai modus TPPO demi melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.(Ht)








