DEPOK | FOKUSKOTA.com – Pemberlakuan kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen bagi layanan ojek online (ojol) roda dua yang mulai efektif pada 1 Juli 2026 menuai apresiasi dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Edi menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menginginkan sistem kemitraan yang lebih berkeadilan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan aktif mengawal aspirasi para mitra pengemudi hingga kebijakan pembatasan komisi tersebut dapat diwujudkan.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto. Saya juga mengapresiasi Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengawal aspirasi para pengemudi ojol hingga lahir kebijakan komisi maksimal 8 persen. Ini merupakan kebijakan yang pro rakyat dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi ojol,” ujar Edi Masturo, Jumat (26/6/2026).
Menurut Edi, kebijakan tersebut membuka peluang bagi para mitra pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang lebih optimal karena porsi pendapatan yang diterima tidak lagi tergerus oleh potongan komisi yang tinggi. Dampaknya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pengemudi beserta keluarganya.
Ia menegaskan bahwa profesi pengemudi ojol memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjadi penggerak roda perekonomian, terutama di daerah perkotaan seperti Kota Depok yang memiliki aktivitas transportasi online cukup tinggi.
Karena itu, Edi berharap seluruh perusahaan aplikator dapat menjalankan aturan baru tersebut secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mitra pengemudi.
“Saya mengajak seluruh perusahaan aplikator menjalankan kebijakan komisi maksimal 8 persen secara konsisten mulai 1 Juli 2026. Dengan begitu, para pengemudi ojol, khususnya di Kota Depok, benar-benar dapat merasakan peningkatan pendapatan. Kebijakan yang berpihak kepada rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi memastikan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, termasuk perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Ia berharap kebijakan pembatasan komisi ini menjadi titik awal lahirnya regulasi-regulasi lain yang semakin memperkuat perlindungan hukum, kepastian usaha, serta kesejahteraan para pengemudi transportasi online.
“Pengemudi ojol telah menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian setiap hari. Sudah sewajarnya mereka memperoleh perlindungan dan kebijakan yang adil. Kami berharap komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi online terus berlanjut melalui berbagai kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat,” pungkas Edi.(Ht)








