PKB Soroti Mandeknya Pembangunan Kantor KPUD Depok, Pemkot Diminta Prioritaskan Realisasi

IMG-20260625-WA0039

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera merealisasikan pembangunan kantor permanen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok. Desakan tersebut muncul menyusul belum terwujudnya pembangunan gedung meski lahan hibah untuk kantor KPUD telah tersedia.

Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan antara DPC PKB Kota Depok dengan jajaran KPUD dan Bawaslu Kota Depok pada agenda Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB), Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, berbagai persoalan terkait kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggara pemilu turut menjadi pembahasan penting.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang juga Bendahara DPC PKB Kota Depok, Siswanto, S.H., mengatakan bahwa keberadaan kantor permanen merupakan kebutuhan mendasar bagi KPUD sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Depok perlu memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan kantor tersebut, mengingat lahan yang akan digunakan sudah dihibahkan dan berada di kawasan Jalan Keadilan Sosial Utama (KSU).

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa lahannya sudah tersedia. Karena itu, sudah seharusnya ada langkah nyata untuk merealisasikan pembangunan kantor permanen KPUD agar kebutuhan fasilitas kerja penyelenggara pemilu dapat terpenuhi,” ujar Siswanto.

Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa sebelumnya sempat ada harapan pembangunan kantor mendapat dukungan dari KPU RI setelah lahan tersedia. Namun rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena adanya kebijakan moratorium pembangunan kantor kesekretariatan KPU di tingkat kabupaten dan kota.

Kondisi tersebut membuat KPUD Kota Depok hingga kini masih belum memiliki gedung permanen milik sendiri. Padahal, kebutuhan akan fasilitas yang representatif dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya tuntutan tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Siswanto menegaskan, kantor permanen tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk menunjang pelayanan publik, koordinasi antarinstansi, serta pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara efektif.

“Kami melihat dukungan terhadap penyelenggara pemilu bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi yang sehat dan profesional. Fasilitas yang memadai akan mendukung kinerja lembaga dalam menjalankan tugas secara optimal,” katanya.

PKB Kota Depok berharap pembangunan kantor permanen KPUD dapat masuk dalam agenda prioritas pembangunan daerah. Dengan tersedianya lahan hibah, menurutnya, hambatan utama kini tinggal pada komitmen dan langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan fisik gedung tersebut.

“Lahannya sudah siap. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memberikan prioritas agar pembangunan dapat segera dimulai. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius karena menyangkut penguatan lembaga penyelenggara pemilu di Kota Depok,” tegas Siswanto.

Ia menambahkan, hadirnya kantor permanen KPUD nantinya akan menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Harapan kami sederhana, pembangunan kantor permanen KPUD segera diwujudkan sehingga penyelenggara pemilu memiliki fasilitas yang layak dan representatif dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas demokrasi di Kota Depok,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *