DEPOK | FOKUSKOTA.com –Rencana penghentian program Sekolah Terbuka di Kota Depok menuai perhatian serius dari DPRD Kota Depok. Komisi D menegaskan bahwa setiap kebijakan di bidang pendidikan harus mengedepankan kepentingan peserta didik dan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian yang komprehensif serta solusi yang jelas bagi siswa maupun tenaga pendidik yang terdampak.
Sikap tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi D DPRD Kota Depok bersama perwakilan pengelola Sekolah Terbuka dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok pada hari Jum’at (19/6/2026) Pertemuan itu menjadi ruang klarifikasi atas beredarnya informasi terkait penghentian program yang selama ini menjadi alternatif pendidikan bagi anak-anak yang menghadapi berbagai keterbatasan untuk mengakses sekolah formal.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyoroti munculnya keresahan di tengah masyarakat akibat informasi yang beredar tanpa didahului surat edaran maupun keputusan resmi dari Pemerintah Kota Depok. Menurutnya, penyampaian informasi yang hanya melalui pesan aplikasi percakapan menimbulkan kebingungan dan memunculkan berbagai spekulasi di kalangan orang tua, siswa, hingga tenaga pendidik.
“Ini menjadi perhatian karena informasi yang diterima masyarakat tidak melalui mekanisme resmi. Pemberitahuan yang beredar hanya melalui pesan WhatsApp, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Siswanto.
Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin keberlangsungannya. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini mengandalkan Sekolah Terbuka sebagai sarana memperoleh pendidikan.
Meski Dinas Pendidikan menyampaikan sejumlah kendala, termasuk persoalan integrasi data ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kondisi ekonomi peserta didik, Komisi D berpandangan bahwa berbagai tantangan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan, bukan alasan untuk mengurangi akses pendidikan masyarakat.
“Bagi kami, semua instrumen pendidikan memiliki nilai strategis. Bahkan jika ada kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dengan fasilitas sederhana sekalipun, selama bertujuan mencerdaskan dan memberdayakan anak-anak, maka harus mendapat dukungan penuh,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, Komisi D DPRD Kota Depok menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota Depok. Pertama, apabila hasil kajian menunjukkan Sekolah Terbuka masih relevan dan dibutuhkan masyarakat, maka program tersebut harus diperkuat melalui peningkatan kualitas layanan, pembinaan yang lebih optimal, serta dukungan anggaran yang memadai.
Kedua, apabila pemerintah memutuskan untuk menghentikan program tersebut, maka harus dipastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah juga diminta menyiapkan skema transisi yang jelas bagi tenaga pendidik dan peserta didik agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa hambatan.
“Jika nantinya program ini tidak dapat dilanjutkan, maka guru dan tenaga pendidik harus mendapatkan penempatan yang sesuai, baik di sekolah formal, sekolah swasta maupun program pendidikan kesetaraan. Sementara siswa harus difasilitasi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di lembaga lain,” jelas Siswanto.
Lebih lanjut, Komisi D menyatakan siap mendukung proses perizinan maupun pengembangan lembaga pendidikan alternatif apabila diperlukan untuk menampung peserta didik yang terdampak. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada anak di Kota Depok yang terputus akses pendidikannya akibat perubahan kebijakan.
Komisi D berharap Dinas Pendidikan Kota Depok dapat mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik. Penyelesaian polemik Sekolah Terbuka, menurut mereka, harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Kota Depok dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Sekolah Terbuka tidak hanya dipandang sebagai program pendidikan alternatif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.(Ht)








