BPN Depok Tegaskan Pengadaan Tanah Harus Sesuai Aturan, Program 3 Juta Rumah dan Pelebaran Jalan Dipastikan Transparan

IMG-20260618-WA0013

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan seluruh proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendukung Program 3 Juta Rumah Rakyat dan pembangunan infrastruktur strategis, harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan hak masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Depok, Fuad Nauval,S.H,dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media yang digelar Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (18/6/2026).

Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan bahwa pengadaan tanah memiliki mekanisme yang ketat dan diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta berbagai aturan turunannya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih memahami bahwa seluruh proses pengadaan tanah dilakukan oleh BPN. Padahal, secara aturan terdapat empat tahapan utama yang melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.

“Pengadaan tanah bukan hanya tugas BPN. Ada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil yang melibatkan instansi yang membutuhkan tanah, pemerintah daerah, aparat terkait, dan berbagai unsur lainnya,” ujar Fuad.

Ia menjelaskan bahwa tahap perencanaan dan persiapan sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi yang membutuhkan tanah, sedangkan Kantor Pertanahan berperan besar pada tahap pelaksanaan, khususnya dalam pengukuran, identifikasi bidang tanah, inventarisasi, serta penyusunan data yuridis dan fisik.

Fuad mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda telah memasuki tahap akhir.

Dari total 58 bidang tanah yang terdampak, sebagian besar telah selesai diproses. Beberapa bidang yang sebelumnya masih dalam proses hukum kini telah memperoleh kepastian putusan sehingga tahapan penyerahan hasil kepada Pemerintah Kota Depok segera dilaksanakan.

“Insya Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Pemerintah Kota Depok. Setelah itu, Pemkot dapat mengajukan proses sertifikasi sehingga seluruh tahapan administrasi selesai secara hukum,” jelasnya.

Menurut Fuad, keberhasilan penyelesaian pengadaan tanah tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang selama ini dinantikan masyarakat, khususnya untuk mengurai kemacetan di kawasan Sawangan dan sekitarnya.

Selain proyek Jalan Enggram dan Pemuda, Kantor Pertanahan Kota Depok juga tengah menjalankan proses pengadaan tanah untuk proyek pelebaran kawasan Simpang Baru Sawangan.

Saat ini tim pengadaan tanah telah mulai melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Proyek tersebut mencakup tiga segmen utama, yakni Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Meruyung, dan Jalan Raya Muchtar dengan total panjang penanganan sekitar 650 meter.

Fuad menjelaskan pelebaran jalan akan dilakukan pada kedua sisi dengan lebar sekitar 7,5 meter di masing-masing sisi sehingga total pelebaran mencapai 15 meter termasuk fasilitas pedestrian.

“Total kebutuhan lahannya mencapai lebih dari satu hektare. Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di wilayah barat Kota Depok,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga menegaskan bahwa aturan pengadaan tanah telah mengantisipasi praktik spekulasi maupun permainan harga tanah.

Ia menjelaskan bahwa sejak suatu lokasi ditetapkan sebagai area pengadaan tanah melalui penetapan lokasi (Penlok), status tanah menjadi status quo dan tidak dapat dialihkan secara bebas untuk mencari keuntungan dari kenaikan nilai ganti rugi.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah praktik mafia tanah yang memanfaatkan proyek pembangunan pemerintah.

“Jika ada pihak yang membeli tanah setelah lokasi ditetapkan untuk pengadaan tanah, nilai ganti rugi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Regulasi ini dibuat untuk mencegah spekulasi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” tegasnya.

Fuad juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait penetapan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah.

Menurutnya, BPN maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan nilai ganti rugi karena proses tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja secara independen dan profesional.

“Kami tidak bisa mengintervensi hasil appraisal. Penilaian dilakukan oleh tim profesional berdasarkan kajian ilmiah dan standar penilaian yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Apabila masyarakat merasa terdapat objek yang belum masuk dalam perhitungan, seperti bangunan, tanaman produktif, atau fasilitas lainnya, maka dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fuad menegaskan Kantor Pertanahan Kota Depok siap mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah Rakyat yang menjadi salah satu agenda nasional dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, pengembang, serta masyarakat.

“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai aturan. Semua proses dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Menutup keterangannya, Fuad berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan insan media agar berbagai proyek pembangunan yang sedang berjalan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Depok.

“Pengadaan tanah memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun kami berusaha bekerja secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat. Harapan kami, pembangunan yang sedang berjalan hari ini akan menjadi fondasi bagi Depok yang lebih maju, tertata, dan nyaman di masa depan,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *