BPN Depok Perkuat Pengamanan Aset Negara dan Daerah, Galih: Sertifikasi Jadi Kunci Kepastian Hukum

IMG-20260618-WA0007

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kantor Pertanahan Kota Depok terus memperkuat upaya pengamanan aset pemerintah melalui program sertifikasi tanah yang dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset negara dan daerah di masa mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn., dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (18/6/2026).

Menurut Galih, proses sertifikasi aset pemerintah pada prinsipnya telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi pertanahan. Setiap permohonan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang bertujuan memastikan legalitas objek tanah sebelum diterbitkan sertifikat.

“Proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratannya dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan bahwa aset yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Galih.

Ia menjelaskan bahwa tahapan awal dimulai dari pengajuan permohonan yang dilengkapi identitas pemohon, dokumen alas hak, dokumen penguasaan tanah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan status aset tersebut.

Selain itu, diperlukan pula dokumen inventarisasi aset seperti Kartu Inventaris Barang (KIB), surat keterangan status aset, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah yang harus diamankan secara hukum.

Galih menuturkan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses melalui tahapan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

“Semua data akan diverifikasi secara menyeluruh melalui pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam risalah sebagai dasar penerbitan keputusan pemberian hak,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hak. Dari SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran hak hingga akhirnya terbit sertifikat atas nama instansi pemerintah yang bersangkutan.

“Setelah SK diterbitkan, proses berlanjut ke pendaftaran hak dan akhirnya diterbitkan sertifikat. Sertifikat inilah yang menjadi bukti legalitas dan kepastian hukum atas aset tersebut,” katanya.

Selain fokus pada aset pemerintah daerah, Galih mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok juga aktif mendukung program sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Saat ini sejumlah aset milik kementerian dan lembaga negara tengah diproses sertifikasinya sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara secara nasional.

“Kami tidak hanya menangani aset pemerintah daerah, tetapi juga mendukung sertifikasi Barang Milik Negara yang menjadi program strategis pemerintah. Ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum atas seluruh aset negara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Galih juga memberikan penjelasan terkait pemahaman yang sering kali masih keliru di masyarakat mengenai perbedaan antara tanah negara dan tanah milik negara.

Menurutnya, tanah negara yang belum dibebani hak atas tanah dan belum menjadi aset suatu instansi pada prinsipnya dapat dimohonkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun berbeda halnya dengan tanah yang telah tercatat sebagai aset negara atau aset pemerintah. Tanah tersebut tidak dapat dimohonkan sertifikat oleh pihak lain karena sudah memiliki status hukum yang jelas.

“Tanah negara yang belum ada haknya memang dapat dimohonkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi jika tanah tersebut sudah menjadi aset negara atau aset pemerintah, tentu tidak dapat disertifikatkan oleh pihak lain karena sudah memiliki status hukum yang sah,” tegas Galih.

Ia menambahkan bahwa pemahaman yang benar mengenai status tanah sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Galih menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dengan semakin banyak aset pemerintah yang tersertifikasi, maka potensi konflik, sengketa, maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalkan.

“Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan. Karena itu kami terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah maupun aset negara agar seluruhnya memiliki perlindungan hukum yang kuat,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, kementerian, serta dukungan masyarakat, upaya pengamanan aset negara dan daerah di Kota Depok diharapkan semakin optimal dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan serta pelayanan publik.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *