DEPOK | FOKUSKOTA.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton J. Nadapdap, menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Ia menilai, penyelesaian tidak harus selalu ditempuh melalui jalur litigasi, melainkan dapat dimediasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Depok bersama perwakilan ahli waris tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Senin (4/5/2026). Dalam forum itu, Binton menyoroti perlunya peran aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai fasilitator utama dalam mencari titik temu.
“Pendekatan hukum formal memang penting, tetapi bukan satu-satunya jalan. BPN memiliki kewenangan untuk memediasi dan membuka ruang dialog yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia mendorong BPN agar bersikap lebih terbuka dengan menerima audiensi warga serta menghadirkan forum mediasi yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak UIII, para ahli waris, hingga DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, dialog terbuka akan menjadi langkah strategis untuk meredam potensi konflik berkepanjangan sekaligus mempercepat lahirnya solusi yang berkeadilan.
“Semua pihak harus duduk bersama. DPRD siap hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan diproses secara objektif,” tegasnya.
Binton juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuktian kepemilikan lahan. Ia meminta para ahli waris membawa dokumen yang dimiliki untuk diverifikasi secara menyeluruh oleh BPN agar proses mediasi berjalan berbasis data yang akurat.
“Kalau semua dibuka secara terang, diverifikasi secara objektif, saya optimistis akan ada jalan keluar yang bisa diterima bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan secara parsial. Dengan jumlah ahli waris yang mencapai ratusan, pendekatan menyeluruh menjadi kunci agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Semua harus dirangkul. Tidak bisa hanya sebagian, karena ini menyangkut banyak pihak yang memiliki klaim dan kepentingan,” ujarnya.
Diketahui, lahan seluas sekitar 134 hektare di wilayah Cimanggis–Sukmajaya yang merupakan aset eks RRI kini tengah dikembangkan sebagai kampus UIII oleh Kementerian Agama. Namun, proses pembangunan tersebut masih diwarnai klaim dari sejumlah ahli waris.
Binton menilai, kehadiran perwakilan BPN dalam forum RDP menjadi sinyal awal yang positif. Ia berharap hasil pembahasan segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat pimpinan agar tidak berhenti pada diskusi semata.
“Kami berharap ini tidak berhenti di forum. Harus ada langkah konkret dari BPN untuk menindaklanjuti dan menghadirkan solusi,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Binton menegaskan bahwa pembangunan sebagai bagian dari proyek strategis nasional harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat.
“Pembangunan harus sejalan dengan keadilan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengabaikan hak warga,” pungkasnya.(Ht)







